Dalam Ilmu Kedokteran, dikenal istilah informed consent yang artinya: Minta Izin (Request Permit). Maksudnya sebelum dokter melakukan sesuatu tindakan pada pasien, sekecil apapun, terlebih dahulu ia harus menjelaskan tindakannya dan minta izin (bisa lisan atau tertulis).
Misalnya,” Bapak, nama saya dokter Anu, saya akan memeriksa paru bapak, di mana bapak harus melepaskan pakaian dan berbaring di bed. Apa bapak bersedia untuk melakukannya?”
Atau “Ibu, saya akan menyuntik di daerah lengan kanan ibu utk memasukkan obat, mungkin rasanya akan sakit tapi cuma sebentar, apa ibu membolehkan saya melakukannya?” dsb. Kalau pasien bersedia maka tindakan dilanjutkan, kalau menolak ya sudah, tidak boleh dipaksakan. Itu hak mereka.
…
Prinsip Minta Izin seperti ini setelah saya pikir-pikir, ternyata tidak hanya dalam kehidupan medis saja yang perlu. Dalam aspek kehidupan sehari-hari juga seharusnya ada. Misalnya dalam hubungan jasa atau jual beli.
Kemarin ketika sedang menservis jam tangan lama saya, sang mekanik jam terlebih dahulu melakukan informed consent pada saya.
“Bapak, jam nya mati karena kehabisan baterai. Kalau mau saya bisa gantikan baterainya sekarang. Saat ini ada dua jenis baterai, yaitu Sony dan Maxwell. Yang Sony harganya 15ribu, yang Maxwell 10ribu. Bapak mau yang mana?”
Mendengar itu saya sebagai konsumen merasa senang, karena diberi kesempatan untuk memilih. Memilih antara ya dan tidak, dan memilih antara baterai A atau B.
Selanjutnya, “Pak,kacanya buram nih. Saya bisa bersihkan pakai alkohol. Untuk yang ini tidak usah bayar pak. Mau?”
Saya mengangguk artinya setuju. Selesai diperbaiki jam tsb diserahkan kembali, dan saya membayar sebesar 15 ribu (ongkos baterai).
…
Betapa senangnya konsumen jika produsen barang/jasa melayani dengan penuh kehati-hatian dan minta izin sebelum melakukan tindakan sekecil apapun. Tidak asal sembarangan membuka lalu main otak-atik seenaknya. Saya pernah datang ke sebuah bengkel, hanya untuk bertanya berapa ongkos memperbaiki dinamo Kijang. Tetapi yang punya bengkel dengan seenaknya membuka kap mobil saya lalu membongkar dinamo dengan kunci pas tanpa persetujuan saya. Inilah yang saya tidak suka.
Bagi produsen (terutama yang berkaitan dengan jasa), meminta izin konsumen sebelum melakukan sesuatu juga akan menyelamatkan mereka. Artinya bila di akhir terjadi kesalahan, konsumen sejak awal sudah diberitahu sehingga tidak bisa menuntut macam-macam. Kan dari awal sudah dijelaskan dan konsumen juga sudah setuju?
Jika produsen mau menerapkan prinsip Informed consent alias Minta Izin ini dalam setiap langkah usahanya, niscaya konsumen akan senang dan balik lagi suatu saat jika butuh, karena mereka merasa dihargai dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
©Gambar dipinjam dari sini
Kasus malpraktek sering terjadi o.k. miskomunikasi, tdk jelas inform consent nya. Jadi kita mesti hati2 melayani pasien t/u dg tindakan invasif. T.k.
Iya ya… kita sebagai konsumen merasa amat dilayani ya, kalo seperti itu….
sangat dalam maknanya…
Hehehe… kayaknya memang beda kalau bengkelnya yg biasa2 saja. Mereka memang seringkali langsung bongkar supaya bisa mendapatkan uang jasa bongkar. Kalau dibatalkan & tidak mau bayar bisa-bisa disuruh pasang sendiri.
Kalau bengkel resmi selalu inform consent. Bahkan kalau kita tidak di tempat, mereka akan menelpon kita utk minta ijin.
Salam
to: Emanuel Setio Dewo
sepertinya memang paling pas service di bengkel resmi… tempatnya bagus, bersih, dan… ngga sembarangan bongkar pasang… hehe
to: Asop
kalau semua produsen/penyedia jasa seperti ini, niscaya usahanya terus maju dan pelanggan selalu datang lagi.
to: Dokter Basuki Pramana
saya mempelajari bahwa kebanyakan kasus2 malpraktik penyebabnya hanya kesalahan persepsi, yang bisa dicegah dengan memberikan keterangan sejelas2nya sebelum tindakan. untuk mengantisipasi hal-hal yg tidak diinginkan
to: Parhobass
pemaknaannya bisa mendalam, pelaksanaannya pun sebaiknya demikian
Pingback: Pancaran Energi Dokter-Pasien « rod-tobing weblog™