Kemarin aku sedang makan di salah satu pusat jajanan kaki lima di kawasan Joharbaru-Jakarta Pusat. Lokasi ini merupakan tempat makan yang sifatnya tidak permanen dan hanya buka mulai sore hingga malam hari. Tempatnya sendiri lumayan ramai, terutama kalau lagi akhir pekan. Untuk mencapai tempat itu aku mengendarai motor dan seperti biasa setelah sampai langsung mencari tempat parkir. Setahuku memang di tempat itu tidak ada lahan yang disediakan khusus untuk parkir, dan juga tidak ada juru parkir yang resmi. Pengunjung bebas untuk meletakkan motornya di mana saja asalkan tertib dan harus bertanggung jawab sendiri apabila terjadi kehilangan atau kerusakan. Pun begitu denganku. Motor sengaja kuparkirkan dengan jarak hanya 3 meter dari tempat makan, dan bahkan masih bisa kuawasi sembari makan, siapa tahu ada maling yang berniat mengincar helm
Nah setelah selesai dengan urusan perut, saat hendak menggeser motor dari tempat parkir (mesin belum kunyalakan), tiba-tiba muncul seorang bapak tua entah dari mana dan berlagak seperti juru parkir. Aku nggak tahu siapa dia dan apa urusannya. Kalau mau dikatakan juru parkir… sebenarnya nggak cocok, karena semenjak aku datang hingga selesai makan dia tidak kelihatan di TKP. Apalagi dia juga tidak mengenakan rompi parkir resmi, tidak punya sempritan, bahkan tidak pakai alas kaki (aku bahkan sempat mengira dia adalah “gembel setempat”). Awalnya aku tidak menghiraukan orang itu, tapi karena dia terus berlagak seperti juru parkir (yaitu mengarahkan jalan dan menunggu di depan motor, mungkin berharap “diberi”) maka terpaksa aku berikan sekeping logam…
Ini bukan pertama kalinya aku berurusan dengan parkir liar. Sebenarnya sudah sering, baik di tempat umum untuk urusan yang memakan waktu lama maupun hanya sekedar berhenti sebentar di apotek. Memang, aku menyadari pentingnya juru parkir terutama dalam kehidupan kita sebagai pengendara motor yang selalu riskan mengalami kecurian. Banyak hal yang jadi lebih mudah dengan bantuan juru parkir, mulai dari mencarikan lokasi parkir, menjaga sepeda motor dan helm dari tangan-tangan jahil, hingga membantu sepeda motor keluar dari lokasi parkir menuju jalan raya.
Tapi kita harus tahu bahwasanya juru parkir bukan sembarangan orang yang datang-dan-pergi seenaknya. Mereka adalah orang yang memiliki dasar hukum yaitu peraturan daerah (PERDA), kewajiban dan juga hak. Ada peraturan daerah yang mengatur mengenai perparkiran dan juru parkir. Juru parkir yang sah bertugas untuk mengumpulkan dan mengatur kendaraan, mengumpulkan biaya sesuai kebijakan yang berlaku serta memberikan karcis kepada pelanggan. Mereka diperlengkapi dengan seragam, peluit, rambu, rompi, dan tak lupa: karcis. Ya, karcis! Mungkin selama ini kita tidak tahu bahwa juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti parkir dan retribusi kita. Dari karcis-karcis itulah pemasukan daerah melalui jasa parkir dihitung. Jadi jika kita tidak memperoleh karcis dari juru parkir, berarti uang parkir yang kita setorkan tidak akan sampai ke tangan pemerintah untuk pembangunan daerah, melainkan masuk ke kantong mereka.
Memang, tidak semua tempat parkir dikendalikan oleh juru parkir resmi. Ada lokasi tertentu di mana tidak terdapat juru parkir sehingga kita diharapkan menjaga sendiri kendaraan kita (antara lain dengan: menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan helm di motor). Sayangnya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan semacam ini. Mereka adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, biasanya jagoan setempat, yang mencari celah dengan memanfaatkan arus keluar-masuk motor dan mematok tarif di luar kebijakan. Mereka tidak punya dasar hukum dan tidak diperlengkapi layaknya juru parkir resmi. Mereka hanya mengandalkan ke-jagoan-an mereka untuk menjaga parkir. Kita jangan berharap orang-orang seperti ini bisa dimintai pertanggungjawabannya kalau-kalau motor kita mengalami kecurian/diganggu oleh tangan-tangan jahil. Karena bukan juru parkir resmi, mereka dapat datang-dan-pergi seenaknya dan tidak mau lepas tanggung jawab atas motor yang dijaganya. Kita juga jangan berharap retribusi parkir yang kita berikan akan sampai ke kas daerah untuk pembangunan. Paling-paling masuk ke kantong mereka sendiri lalu dipakai buat beli rokok
Aku sendiri sebenarnya tidak keberatan kalau harus membayar parkir untuk motor yang kupakai, asalkan dijagai dan diatur oleh juru parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, serta ada karcis yang kuterima sebagai bukti yang syah. Bukan oleh juru parkir abal-abal apalagi preman setempat. Selain itu, aku mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat untuk juru parkir liar, karena keberadaan mereka tidak menjamin keamanan dan kenyamanan pengendara bermotor. Mereka mungkin hanya meraup untung tanpa menjalankan tugas dengan semestinya. Apalagi kalau terjadi kehilangan, mereka tidak akan bisa dimintai pertanggungjawabannya dan langsung kabur tanpa jejak. Kalau sudah begini, pengguna sepeda motor hanya bisa gigit jari…


Daripada helmnya ditinggal, dibawa masuk ke kantin atau ke warung kan ya bisa.. He he he…
Jukir liar itu kadang ya ada juga yang baik, misalnya saat panas, mau nutupi kardus sepeda motor, mau mencarikan jalan dsb … Cuma mungkin gak punya “modal” saja untuk jadi resmi. Tetapi dari sisi tanggung jawab ya emang lebih nyaman pakai jukir resmi…
Salam Pak Dokter
Benar, seharusnya, kalau memang pemerintah kekurangan SDM, kan bisa merekrut mereka, bagaimana pemerintah mengupayakan melegalkan mereka…ya, dilatih atau digimanain gitu.
salam
@lovepassword
benar, tidak bisa dipungkiri juru parkir sangat membantu kita. namun kalau sudah kehilangan, atau misalnya motor kita dibaret sama tangan-tangan jahil, juru parkir “gadungan” tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
salam.
Pingback: Pusing macet di Jakarta… « rod-tobing weblog™
Pingback: Tukang Parkir (?) « rod-tobing weblog™